REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Depok yang bertarung di Pilkada serentak 2015. Dalam melakukan penertiban APK, dibantu Satpol PP, KPPS, Panwas serta PPK dan Pengawas TPS.
"Sampai detik ini kami masih melakukan Penertiban APK di 11 kecamatan, intinya sebelum hari H APK sudah harus di tertibkan, saya juga menghimbau kepada Panwas kecamatan, Kelurahan dan Pengawas TPS untuk mensterilkan APK paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok sampai radius 200 meter," ujar Ketua Panwaslu Kota Depok, Adriansyah di Depok, Selasa (8/12).
Diutarakan Ardiansyah terkait dengan pelanggaran, Panwaslu selalu menindak lanjuti setiap laporan, baik laporan yang diterima dari Panwaslu, PPS, PPK, pengawas di TPS dan masyarakat. "Apalagi mendekati hari H, kemungkinan dugaan adanya indikasi politik yang bisa saja terjadi," kata dia.
"Kaitan dengan hal ini kita bersama dengan pihak Kepolisian akan menindak lanjuti sampai keranah hukum sebab pelanggaran ini masuk dalam tindak pidana umum."
Panwaslu juga menghimbau agar kedua paslon walkot dan wawalkot mempunyai kesadaran politik menyampaikan kepada tim suksesnya, untuk bersama-sama masyarakat menjaga agar Pilkada berlangsung sukses, aman dan berkualitas.
Pilkada Depok akan berlangsung serentak pada 9 Desember 2015 diikuti dua paslon yakni paslon nomor urut satu, Dimas Okky Nugroho-Babai Suhaimi dan paslon nomor urut dua, Idris A Shomad-Pradi Supriatna.