Selasa 08 Dec 2015 23:29 WIB
Pilkada Serentak

Calon Pemilih Bisa Nyoblos di Rumah Sakit, Ini Syaratnya

Rep: Issha Harruma/ Red: Karta Raharja Ucu
Warga mendirikan TPS 12 jelang Pilkada Serentak di Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12).  (Republika/Wihdan)
Warga mendirikan TPS 12 jelang Pilkada Serentak di Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satu hari jelang Pilkada serentak, para pemilih di rumah sakit yang tidak dapat pergi ke TPS tempatnya terdaftar, tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Caranya dengan menunjukkan formulir A5 kepada petugas.

Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis Penyelenggaraan Benget H Silitonga mengatakan, nantinya, petugas KPPS yang akan mendatangi pemilih di rumah sakit. "Nanti kita akan gerakkan TPS terdekat untuk mendatangi RS tersebut," kata Benget, Selasa (8/12).

Benget mengklaim, KPU telah melakukan pendataan terhadap pasien yang dirawat inap, pegawai rumah sakit, petugas paramedis, serta keluarga pasien yang diperkirakan tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS asalnya pada 9 Desember. Dengan didampingi Panwas dan petugas kepolisian, KPPS akan membawa perlengkapan pemungutan suara dan mendatangi pemilih.

"Jadi kalau jumlahnya banyak bisa saja ada dua, tiga TPS terdekat yang mendekat ke sana. Karena surat suara kan tidak selalu tersedia lebih di TPS. Misalnya, RS butuh seratus maka nanti akan dilayani empat TPS terdekat yang punya sisa," kata Benget.

Dengan mempertimbangkan hal ini, maka proses pemungutan suara akan dilaksanakan satu jam terakhir, dan bukan dari pukul 07.00 WIB. "Itu dilaksanakan dari jam 12 sampai jam 1 karena harus mempertimbangkan ketersediaan surat suara di TPS terdekat," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement