Rabu 09 Dec 2015 00:01 WIB
Sidang MKD

'Jalani Sidang Tertutup Membuktikan MKD tak Berpihak kepada Masyarakat'

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Executive Indonesia Parliamentary Center (IPC) Hanafi Ahmad mengatakan perubahan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) saat memeriksa Ketua DPR Setya Novanto yang tiba-tiba tertutup menunjukkan bahwa MKD tidak memihak kepada publik. Ini sekaligus menutup ruang bagi publik untuk mengawasi jalannya sidang.

Padahal membuka sidang MKD merupakan kesepakatan anggota MKD sebelumnya, apalagi ini menyangkut persoalan yang telah menjadi polemik hangat di publik. Satu-satunya jalan bagi MKD untuk mengembalikan integritas dan kepercayaan publik kepada parlemen adalah menunjukkan keterbukaan, baik proses rapat di DPR maupun hasil rapat yang dapat diakses oleh publik.

"Kasus ini harus menjadi tonggak keterbukaan parlemen, bukan malah mengubur keterbukaan parlemen," ujarnya, Selasa (8/12).

MKD harus fokus pada pelanggaran etika Novanto. Direktur Executive IESR Fabby Tumiwa melihat pertemuan yang dilakukan berdasarkan rekaman yang diadukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said bermuatan kepentingan ekonomi.

"Pertemuan itujelas-jelas melanggar etika anggota DPR. Proses pro justicia lainnya biarkan berjalan secara alami,” kata dia.

Pria yang juga dikenal sebagai pengamat energi ini ini mengatakan terjadinya kasus ‘calo’ saham Freeport Indonesia semestinya membuat pemerintah terdorong untuk segera merevisi Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara.

Poin penting yang perlu dimasukkan adalah transparansi proses pemberian izin pertambangan dalam revisi UU Minerba. Proses transparansi perpanjangan izin pertambangan ke depannya perlu melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat yang harus didahului oleh evaluasi atas kinerja pelaksanaan kontrak atau izin sebelumnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement