Rabu 09 Dec 2015 00:05 WIB
Setnov Diminta Mundur

Prasetyo: Meski Jokowi tak Perintahkan, Kasus 'Papa Minta Saham' Tetap Jalan

 Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan pemaparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10). (Republika/Raisan Al Farisi)
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan pemaparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pihaknya akan tetap jalan walaupun Presiden Joko Widodo tidak memerintah pun, terkait kasus "Papa Minta Saham" PT. Freeport Indonesia yang melibatkan Ketua DPR Setyo Novanto.

"Presiden tidak meminta pun kami akan menjalankan," kata Prasetyo ketika ditanya wartawan terkait permintaan Presiden agar Jaksa Agung dan Polisi menindaklanjuti skandal "Papa minta Saham", di Bogor, Jabar, Selasa (8/12).

Dia mengatakan pihaknya saat ini sedang penyelidikan dan akan memanggil para pihak yang terkait dan para saksi, termasuk pengusaha minyak Reza Chalid. "Kami hanya dengar dia (Reza Chalid) tidak di Indonesia. Kita tunggu aja. Kami akan panggil," ucap Prasetyo.

Jaksa Agung juga mengungkapkan pihaknya akan meminta keterangan para pegawai hotel yang menjadi pertemuan antara Ketua DPR Setyo Novanta, Reza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

"Pokoknya siapapun kami panggil. Yang relevan pasti kami panggil, yang terkait akan dipanggil," tegas Prasetyo.

Dia mengungkapkan pemanggilan para saksi tersebut sesuai dengan kebutuhan dan tahapan pemeriksaan.

Terkait dengan bukti rekaman yang dipermasalahkan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Prasetyo menegaskan akan tetap menggunakan rekaman tersebut sebagai barang bukti.

"Saya tidak lihat itu legal tidak legal, yang penting substansinya seperti apa," tukas Prasetyo.

Jaksa Agung juga mengatakan tidak sependapat dengan penilaian MKD yang menyebut rekaman terkait 'Papa Minta Saham' tidak sah sebagai barang bukti. "Itu kan mereka (MKD), kami kan punya pendapat sendiri," tegasnya.

Prasetyo juga mengatakan pihaknya bisa saja melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam menanggani perkara 'Papa Minta Saham' ini. "Kami bisa aja koordinasi dengan Kapolri, kan ada sinergitas dalam penanganan perkara. Kami saling mengisi, di mana perlu bantuan, ya kami minta bantuan," imbuhnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement