REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Kaspudin Noor meminta Kejaksaan Agung tidak terburu-buru menyebutkan pasal yang disangkakan terhadap dugaan kasus rekaman Freeport Indonesia.
"Ini kasus masih penyelidikan atau penyidikan? Kalau masih penyelidikan kenapa sudah disebut pasalnya," katanya di Jakarta, Selasa (8/12).
Ia mengkhawatirkan, dengan sudah disebutkan pasal itu akan menimbulkan argumentasi baru kembali. Esensi utama penyelidikan itu adalah mencari tahu sebuah perbuatan itu pidana atau tidak. Sehingga, di dalam melakukan penyelidikan, tidak boleh terburu-buru dan pekerjaannya rahasia dengan bukan menyampaikan begitu saja ke media hingga akan membingungkan masyarakat.
Dikatakan, seperti pasal yang dikemukakan oleh Kejagung adalah pasal permufakatan jahat sesuai Pasal 15 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun anehnya saat ditanya apa akan menetapkan tersangka.
"Kejagung menyatakan lihat dulu!, pernyataan itu menjadi pertanyaan apakah kasus ini penyelidikan atau penyidikan," katanya.
Ia mengkritik sikap Kejagung seolah-olah sudah percaya diri sudah ada unsur pidananya. Karena itu, ia mengingatkan Kejagung untuk bekerja secara profesional karena kalau tidak profesional akan menjadi bumerang.
Kendati demikian, ia tetap memberikan pujian kepada Kejaksaan yang bersikap responsif ketika muncul rekaman tekait Freeport itu. "Saya patut berikan acungan jempol kepada Kejaksaan," katanya.