REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah mengatakan pergantian pimpinan Fraksi PPP di DPR tidak memerlukan persetujuan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya kubu M Romahurmuziy.
Dimyati menegaskan, setelah Mahkamah Agung menerbitkan putusan kasasi yang memenangkan PPP hasil Muktamar Jakarta, maka DPP yang dipimpin Djan Faridz itu sah membuat keputusan sendiri. "Setelah adanya keputusan kasasi dari Mahkamah Agung, maka kami tidak perlu lagi meminta persetujuan dari PPP hasil muktamar Surabaya," katanya di Jakarta, Selasa (8/12).
Menurut Dimyati, dirinya mendapat amanah dari Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Farid untuk menjadi ketua Fraksi PPP DPR RI. "Karena mendapat amanah dari Ketua Umum PPP, maka saya siap mengemban amanah tersebut, meskipun harus merangkap jabatan dengan sekretaris jenderal," katanya.
Dimyati menjelaskan, dalam struktur kepengurusan pimpinan Fraksi PPP DPR RI, dirinya mengakomodasi figur dari dua kepengurusan, baik hasil muktamar Jakarta maupun hasil muktamar Surabaya. Berdasarkan amanah UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan berdasarkan Tata Tertib DPR RI, usulan pergantian struktur pengurus di fraksi, komisi, dan alat kepengkapan dewan, harus mendapat persetujuan dari pimpinan DPR RI.
Dimyati menegaskan, surat keputusan pimpinan DPR RI No. 39/Pimp/II/2015-2016 tertanggal 7 Desember 2016, tentang Penggantian Struktur Kepemimpinan FPPP DPR RI yang ditandatangani Ketua DPR RI Setya Novanto adalah sah dan resmi.