Rabu 09 Dec 2015 05:00 WIB

'Pergantian Pimpinan Fraksi PPP di DPR tak Perlu Persetujuan Kubu Rommy'

Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz  (kanan) bersama Sekjen PPP Dimyati Natakusumah (kiri) dalam Silaturahmi Nasional Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta, Ahad (22/11). (Antara/Puspa Perwitasari)
Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz (kanan) bersama Sekjen PPP Dimyati Natakusumah (kiri) dalam Silaturahmi Nasional Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta, Ahad (22/11). (Antara/Puspa Perwitasari)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah mengatakan pergantian pimpinan Fraksi PPP di DPR tidak memerlukan persetujuan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya kubu M Romahurmuziy.

Dimyati menegaskan, setelah Mahkamah Agung menerbitkan putusan kasasi yang memenangkan PPP hasil Muktamar Jakarta, maka DPP yang dipimpin Djan Faridz itu sah membuat keputusan sendiri. "Setelah adanya keputusan kasasi dari Mahkamah Agung, maka kami tidak perlu lagi meminta persetujuan dari PPP hasil muktamar Surabaya," katanya di Jakarta, Selasa (8/12).

Menurut Dimyati, dirinya mendapat amanah dari Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Farid untuk menjadi ketua Fraksi PPP DPR RI. "Karena mendapat amanah dari Ketua Umum PPP, maka saya siap mengemban amanah tersebut, meskipun harus merangkap jabatan dengan sekretaris jenderal," katanya.

Dimyati menjelaskan, dalam struktur kepengurusan pimpinan Fraksi PPP DPR RI, dirinya mengakomodasi figur dari dua kepengurusan, baik hasil muktamar Jakarta maupun hasil muktamar Surabaya. Berdasarkan amanah UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan berdasarkan Tata Tertib DPR RI, usulan pergantian struktur pengurus di fraksi, komisi, dan alat kepengkapan dewan, harus mendapat persetujuan dari pimpinan DPR RI.

Dimyati menegaskan, surat keputusan pimpinan DPR RI No. 39/Pimp/II/2015-2016 tertanggal 7 Desember 2016, tentang Penggantian Struktur Kepemimpinan FPPP DPR RI yang ditandatangani Ketua DPR RI Setya Novanto adalah sah dan resmi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement