Rabu 09 Dec 2015 11:57 WIB
Pilkada Serentak

KPU Pusat Minta Pilkada Pemantangsiantar Ditunda

Rep: Issha Harruma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, PEMATANGSIANTAR -- KPU RI meminta KPU Pematangsiantar menunda pemungutan suara hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Ketua KPU Pematangsiantar, Mangasi Tua Purba mengatakan, koordinasi akan dilakukan dengan pihak keamanan dan Panwas terlebih dahulu.

Permintaan itu ada di dalam surat KPU RI Nomor 1020/KPU/XII/2015 tertanggal 8 Desember perihal penetapan Nomor Registrasi 98/G/2015/PTUN-MDN. KPU Pematangsiantar pun akan segera berkoordinasi terkait logistik yang sudah didistribusikan. Sosialisasi ini perlu dilakukan mengingat logistik Pilkada telah didistribusikan ke seluruh kelurahan, Rabu (9/12).

"Kami juga akan memastikan penundaan ini akan kami sampaikan ke seluruh TPS yang ada di Pematangsiantar. Kami akan segera terbitkan berita acara dan surat keputusan penundaan pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember besok," kata Mangasi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU Pematangsiantar sekitar pukul 23.30 WIB.

Selain itu, Mangasi mengatakan, KPU Pematangsiantar juga akan menyampaikan berita acara dan surat keputusan ini pada pasangan calon Surfenov Sirait-Parlin Sinaga dan empat paslon lainnya. Bila memungkinkan, malam ini juga, KPU Pematangsiantar akan memanggil empat palson lainnya.

"Bila tidak memungkinkan secepatnya akan kami panggil mereka terkait penundaan pemungutan suara ini," ujarnya.

Penundaan ini tentu saja membutuhkan anggaran baru terkait pemungutan suara yang tidak sedikit. Terkait hal ini, Mangasi mengatakan pihaknya akan segera membahas hal ini dengan Pemkot Pematangsiantar.

"Terakhir, kami akan menyurati Gubernur Sumatera Utara perihal pelaksanaan pemilihan ini. Kami masih menunggu keputusan hakim dari PTUN Medan," kata Mangasi.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah mengirimkan surat penetapan penundaan pelaksanaan pilkada ke KPU Pematangsiantar pada 9 Desember 2015 mendatang. Humas PTUN Medan Sugianto mengatakan, penetapan tersebut atas gugatan yang didaftarkan Surfenov Sirait-Parlin Sinaga ke PTUN Medan pada 4 Desember lalu.

"PTUN tadi siang telah mengirimkan surat penetapan ini pada tergugat KPU Pematangsiantar terkait penundaan pelaksanaan objek sengketa, yakni pencoretan mereka sebagai peserta Pilkada," kata Sugianto, Selasa (8/12).

Sugianto mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah penggugat mengajukan penundaan pelaksanan Pilkada hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Gugatan diajukan dengan Nomor Register 98/G/2015/PTUN-MDN dengan objek perkara putusan pembatalan oleh KPU Pematangsiantar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement