Rabu 09 Dec 2015 12:25 WIB

Jika Benar Presiden Instruksikan Cari Riza Chalid, JK Minta Polri Taat

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Jusuf Kalla
Foto: EPA/Andrew Gombert
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan kepolisian harus taat pada instruksi Presiden jika Presiden Jokowi meminta untuk mencari keberadaan pengusaha minyak Riza Chalid. Riza ikut terseret dalam kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden terkait renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

"Ini tidak ada masalah pribadi, kalau presiden sudah panggil maka polisi harus taat," kata JK di Hotel Crown, Jakarta, Rabu (9/12).

Terkait keberadaan Riza yang disebut-sebut berada di luar negeri, JK pun mengaku hingga kini belum mengetahui kabar tersebut. Begitu juga terkait dengan informasi status dwi kewarganegaraan Riza.

"Saya tidak tahu," tambah JK.

Lebih lanjut, JK juga menilai saat ini Riza masih berstatus sebagai saksi pada sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sehingga, status buronan terhadap Riza masih belum dapat ditetapkan.

"Kan belum. Ditetapkan sebagai buronan kalau sudah ditetapkan sebagai kejahatan, ini kan baru saksi. Nanti kalau pengadilan dia tidak datang, maka bisa diadili sebagai in absentia, kalau dipanggil keputusan itu saja, dia bisa buronan," jelas JK.

(Baca juga: Kapolri: Belum Ada Permintaan Cari Reza Chalid)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Arminsyah, menyampaikan penyelidik telah memanggil Riza untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga akan dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun juga menyebut pengusaha Riza Chalid tak ada di Indonesia. Selain itu, ia menambahkan, Riza memang warga negara Indonesia.

Menurut Yasonna, pihak imigrasi tak bisa mencegah Riza bepergian ke luar negeri karena memang tak ada perintah pencekalan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement