REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan lima daerah menunda melaksanakan pilkada serentak.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan kelima daerah yang batal mengikuti pilkada tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Keputusan penundaan tersebut, kata JK, merupakan keputusan dari pengadilan.
"Iya, Kalteng, Manado, Simalungung, memang aturan begitu. Kalau ada masalah ditunda sampai 21 hari. Karena itu keputusan last minute daripada PT TUN. Ya bagaimana, itu putusan pengadilan," jelas dia di Hotel Crown, Jakarta, Rabu (9/12).
Untuk diketahui, KPU menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di sejumlah daerah. Yakni, Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Pematangsiantar (Sumatra Utara), Kabupaten Simalungung (Sumatra Utara), Kota Manado (Sulawesi Utara) dan Kabupaten Fak-Fak (Papua Barat).
Divisi Hukum KPU Manado Romi Poli mengatakan setelah PTUN mengeluarkan penetapan 65 nomor 21/pn/Pilkada/2015/P.TUN . Mks, langsung ditindak lanjuti KPU RI dengan surat nomor 1021/KPU/XII/ 2015 perihal penetapan nomof 21/pn/pilkada/ 2015/P.TUN Mks.
Isi surat KPU RI yaitu, pertama, KPU Kota Manado agar mengumumkan pemungutan suara pada 9 Desember 2015 ditunda pelaksanaanya sampai adanya putusan akhir. Ada penetapan nomor 21/pn/Pilkada/2015/P.TUN.Mks terkait gugatan pasangan calon Jimmy Rimba Rogi dan Bobi Daud.
Sementara itu, Pilkada Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) juga dipastikan diundur pelaksanaannya. Pasalnya, PT TUN memerintahkan pasangan calon Ujang Iskandar-Jawawi masuk sebagai calon.
Sementara surat suara yang tercetak sampai hari ini hanya mencantumkan dua paslon, sehingga tidak memungkinkan dilakukan revisi dan pencetakan surat suara dalam satu hari.
Penundaan pelaksanaan Pilkada di Kota Pematangsiantar juga disebabkan oleh belum pastinya jumlah paslon yang berhak mengikuti pilkada kali ini. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pematangsiantar, Batara Manurung mengatakan, selain surat suara yang berisi empat paslon saat ini, pihaknya masih menyimpan surat suara dengan lima paslon.
Jika putusan peradilan terakhir kelak memutuskan lima paslon, maka KPU Pematangsiantar akan menggunakan surat suara yang lama.
"Kalau putusan peradilan memutuskan empat paslon, kita gunakan surat suara yang berisi empat yang didistribusikan sekarang. Dalam rangka efisiensi anggaran," kata Batara.