Rabu 09 Dec 2015 16:19 WIB

Berstatus Buron, Mantan Bupati Temanggung Ditangkap di Kamboja

Penangkapan buron kejaksaan agung (ilustrasi)
Foto: willbarham.com
Penangkapan buron kejaksaan agung (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Bupati Totok Ary Prabowo, buronan kasus korupsi dana bantuan pendidikan Kabupaten Temanggung tahun 2004 ditangkap ketika sedang berdada di Phnom Penh, Kamboja.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yacob Hendrik di Semarang, Rabu, membenarkan penangkapan buronan yang kabur sejak 2010 lalu itu.

Penangkapan Bupati Temanggung periode 2003-2006 tersebut, kata dia, dilakukan oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi yang dibantu oleh Kedutaan Besar RI di Kamboja, Badan Intelijen Negara, serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi manusia.

"Saat ini kami masih menunggu kabar dari KBRI di Kamboja," katanya.

Menurut dia, Totok ditangkap pada Selasa (8/12) di Phnom Penh, Kamboja. Namun, Hendrik tidak menjelaskan secara detil penangkapan mantan orang nomor satu di Kabupaten Temanggung tersebut.

Totok Ary Prabowo diputus bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan pendidikan bagi putra-putri anggota DPRD Temanggung tahun 2004.

Totok dijatuhi hukum tujuh tahun penjara dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 2 miliar tersebut.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement