REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya melaporkan Menteri ESDM, Sudirman Said ke Bareskrim Polri. Sudirman dilaporkan terkait pencemaran nama baik, tuduhan fitnah, dan pelanggaran IT.
Firman menjelaskan, kliennya sebenarnya tidak menghendaki melaporkan Sudirman. Namun, Setnov terlanjur berprasangka buruk akibat pemberitaan dan opini yang disampaikan Sudirman.
"Diantara semua dokumen bukti terkait dengan statment pak Menteri SS yang sangat konklusif kepada pak SN bahwa beliau mencatut Presiden dan Wapres," ujar Firman, di Bareskrim Polri, Rabu (9/12).
Karena itu, kliennya menilai perlu langkah serius dalam menghadapi statment dan opini Sudirman. Statment yang disampaikan Sudirman dinilai sudah menyerang nama baik kliennya.
Akibatnya, Presiden Joko Widodo pun seolah-olah meyakini statment Sudirman. Langkah hukum yang diambil kliennya merupakan bentuk sikap bahwa yang dituduhkan oleh Sudirman tidak benar.
Menurut Firman, banyak barang bukti yang diberikan ke Bareskrim. Diantaranya statment Sudirman yang beredar di media.
"Buktinya cukup banyak, kita akan berantai diantaranya bukti-bukti yang mendukung pernyataan beliau tentang pencatutan nama presiden dan minta saham," ucapnya.