REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Panitia pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menemukan pemilih yang mencoblos dua kali di Kecamatan Sungai Pagu.
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Solok Selatan Sastria Nofrita, di Padang Aro, Rabu mengatakan, semula pelaku mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 pasar Muaralabuh menggunakan formulir C6 dan ia kembali melakukannya di TPS 2 yang berlokasi di SMP 2 Solok Selatan.
"Pelaku diketahui mencoblos dua kali setelah saksi pemantau mencurigai pelaku yang tidak mau memasukkan jarinya ke tinta pemilu usai mencoblos di TPS 4 Pasar Muaralabuh," katanya.
Dia menjelaskan, karena tidak mau jarinya diberi tinta maka saksi pemantau mengikuti kemana pergi pelaku dan ternyata ia menuju TPS 2 untuk kembali mencoblos menggunakan KTP melalui DPTB2.
"Mengetahui ia kembali mencoblos saksi pemantau lansung menangkapnya dan menyerahkannya ke Panwaslu," katanya.
Dia menyebutkan, dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tidak diatur sanksi bagi warga yang melakukan pencoblosan dua kali.
Oleh sebab itu katanya, pihaknya melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan pidana umum.
"Kita sedang melakukan koordinasi dengan Kepolisian untuk proses lebih lanjut pelaku pencoblosan dua kali ini karena dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tidak ada sanksinya," jelasnya.
Ketua KPU Solok Selatan Isyuliardi Maas mengatakan, jika memang ada warga yang melakukan pencoblosan dua kali tetapi untuk sanksinya diserahkan pada pengawas.
"Kita juga akan menindaklanjuti kejadian ini dan jika ada kelalaian penyelenggara akan di tindaklanjuti sanksinya," kata dia.
Ia menambahkan, untuk pelaksanaan Pilkada di Solok Selatan berjalan lancar dan tidak ada kendala ataupun permasalahan yang berarti.