REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU) Kota Bekasi mengungkapkan sebanyak 56.250 makam di Kota Bekasi terancam ditumpang tindih dengan jenazah orang lain tanpa persetujuan ahli waris. Sebab, ahli waris makam tidak memperpanjang izin penggunaan tanah makam (IPTM) dengan membayar iuran retribusi ke pemerintah daerah.
Menurut Sekretaris Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU) Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, seluruh makam yang terancam ditumpang tindih tersebut berada di empat Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah daerah.
"Ada 56.250 makam yang terancam ditimpang tindih di empat TPU milik pemerintah daerah, yaitu TPU Pedurenan, TPU Jatisari, TPU Perwira, dan TPU Sumurbatu," kata Hudi Wijayanto, Rabu (9/12).
Hudi menjelaskan, mayoritas ahli waris tidak membayar biaya retribusi selama tiga tahun lebih. Mengenai biaya retribusi ini diatur dalam Peraturan Daerah No 9 tahun 2012, tentang Retribusi Daerah. Disana disebutkan biaya retribusi makam yang dibebankan ke masyarakat yaitu Rp 25 ribu per tahun.
"Jadi kan besaran iuran retribusi makam hanya Rp 75 ribu untuk tiga tahun. Padahal itu sangat murah. Sementara untuk pemakaman baru, akan dikenakan biaya Rp 100 ribu," kata Hudi.
Hudi sangat menyayangkan sifat ahli waris yang kurang proaktif dengan masalah ini. Sebab, dengan biaya yang sangat murah tersebut, seharusnya tidak memberatkan ahli waris untuk membayar biaya retribusi untuk memperpanjang IPTM keluarga mereka.