Kamis 10 Dec 2015 08:14 WIB

‎Komnas HAM Minta Kasus Pencurian Kotak Amal Diusut Hingga ke Akar Masalah

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Andi Nur Aminah
Masjid Jami Abdurrahman bin Auf di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali
Foto: Ahmad Baraas/Republika
Masjid Jami Abdurrahman bin Auf di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pencurian kotak amal di masjid Masjid Jami Abdurrahman Bin Auf di Kabupaten Badung, Bali. Penyelidikan jangan hanya dilakukan pada aspek permukaannya saja. 

"Jadi perlu diselidikii secara baik siapa pelakunya dan harus dilakukan penyelesaian," ujar Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat kepada Republika.co.id, Kamis (10/12). 

(Baca Juga: Penyerangan Masjid di Bali Disebut Hanya Pencurian Kotak Amal)

Penyelesaian kasus tersebut tidak melulu lewat penegakan hukum. Menurut dia, apabila cenderung mengandung aspek ekspresi intoleransi, maka penyelesaiannya bukan hanya ditangkap, diperiksa, dan diadili. Tetapi juga harus mengenali akar permasalahan dan persoalannya apa, lalu ada penyelesaian.

Pencurian dan perusakan memang termasuk dalam tindak pidana. Namun dengan sipirit keadilan restoratif semuanya harus diselesaikan bahkan hingga ke akar masalah. Komnas HAM menilai kasus ini jangan dibiarkan. Diharapkan ada tindak lanjut, minimal dari sisi penegakan hukum. 

"Syukur-syukur kalau ada penegakan hukum tapi juga dicari penyesaian akar masalah soal intoleransinya supaya tidak berkembang jadi masalah yang lebih panjang lagi," ujar Imdadun.

Dia mengatakan sejak peristiwa bom bali yang terjadi 2004, ada ketegangan yang terjadi terhadap kaum minoritas Muslim di Bali. Diduga, hingga kini masih ada kelompok-kelompok yang tidak dapat menerima sepenuhnya kehadiran Muslim di sana.

(Baca Juga: Kasus Masjid di Jimbaran Bali Diduga SARA).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement