REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara senior, Otto Cornelis (OC) Kaligis, hari ini akan menghadapi sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pengaca OC Kaligis, Alamsyah Hanafiah mengatakan pihaknya telah siap menghadapi sidang pembacaan vonis. Ia berharap, Majelis Hakim Tipikor bisa menjatuhkan hukuman lebih bagi kliennya.
"Saya berharap majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan. Kami juga siap untuk mengajukan banding jika memang tidak sesuai," ujarnya, Kamis (10/12).
(Baca: OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara)
Sebelumnya dalam pledoi yang dibacakan, OC Kaligis meminta majelis hakim yang mengadilinya dalam perkara dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tidak mengikuti opini publik dan tuntutan KPK.
Kaligis membacakan pledoi pribadi berjudul Tuntutan Penuh Kedengkian sepanjang 53 halaman selama sekitar 2 jam. Pledoi itu menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Kaligis divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara tersebut.
Kaligis juga menuding jaksa penuntut umum KPK yang dipimpin Yudi Kristiana telah melakukan rekayasa sedemikian rupa sehingga tampak sebagai fakta-fakta hukum dan kebenaran. Kaligis juga mengaku bahwa bila ia divonis bersalah berarti ia pun mendapatkan hukuman mati karena ia sudah lanjut usia.
Sehingga Kaligis pun meminta agar ia dibebaskan dari seluruh dakwaan yang didakwakan ditambah dengan rehabilitasi nama dan pembukaan rekening.
(Baca juga: OC Kaligis Nilai KPK Posisikan Diri Sebagai Malaikat)
Dalam perkara ini, Kaligis didakwa menyuap 3 hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5.000 dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2.000 dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5.000 dolar Singapura.
Namun Kaligis hanya mengakui pemberian uang senilai 1.000 dolar AS kepada panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan. Tujuan pemberian uang itu, menurut jaksa, adalah untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.
Perbuatan OC Kaligis merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.