REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatra Barat (Bawaslu Sumbar) menemukan dugaan politik uang terjadi di Kabupaten Solok Selatan dalam Pilkada serentak.
"Di Kabupaten Solok Selatan ada laporan dugaan politik uang," kata Ketua Bawaslu Sumbar, Elly Yanti di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (10/12).
Temuan tersebut, ia mengungkapkan, berawal saat petugas menemukan tim pemenangan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Solok Selatan, membawa 10 amplop berisi masing-masing uang Rp 100 ribu. Kepada petugas, Elly menceritakan, tim pemenangan mengatakan uang tersebut ditujukan untuk saksi pasangan calon.
Saat ini, ia menuturkan, Bawaslu Sumbar sudah menyerahkan kasus dugaan politik uang tersebut kepada kepolisian. Pihak-pihak terkait, ia melanjutkan, sedang melakukan pengecekan, apakah nama-nama yang tercantum pada amplop sesuai dengan saksi yang didaftarkan pasangan calon kepala daerah dimaksud.
"Praktik politik uang itu masuk dalam tindak pidana umum," ujar Elly menambahkan.
Sementara itu, Kapolda Sumatra Barat, Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto membenarkan temuan dugaan politik uang di Kabupaten Solok Selatan. Saat ini, ia mengungkapkan, polisi masih menyelidiki dan mendalami temuan tersebut.
"Kita sedang telusuri, benarkan uang itu untuk saksi. Jika benar untuk saksi, kasus itu tidak masuk dalam ranah pidana," kata Kapolda menjelaskan.