REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Ketua DPR Setya Novanto melaporkan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sudirman Said adalah upaya mengaburkan masalah yang sedang diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Novanto diduga mencari celah untuk memperoleh pembelaan dari proses hukum.
"Misalnya jika langkah hukum ini diafirmasi oleh Polisi dan peradilan, maka putusan itu bisa jadi pembelaan bahwa dirinya tidak melanggar etika," ujar Ketua Setara Institute Hendardi, Kamis (10/12).
Jadi, kata dia, yang disasar Novanto adalah efek samping (side effect) dari proses hukum bukan untuk tujuan memenjarakan Sudirman. Selain itu, Hendardi mengingatkan, terutama atas nama menjaga wibawa negara, Presiden Jokowi harus segera melaporkan tindakan yang dilakukan Novanto dan Riza Chalid pada Polri. "Kalau Jokowi membiarkan skandal itu berputar di arena politik, justru akan mengundang berbagai kecurigaan baru pada Jokowi," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Novanto diwakili kuasa hukumnya Firman Wijaya melaporkan Sudirman dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (8/12). Sudirman dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencatutan nama Presiden. Kemarin, Firman pun telah melengkapi dokumen dan bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.