Kamis 10 Dec 2015 13:27 WIB

Kaligis akan Ajukan Banding

Rep: C27/ Red: Angga Indrawan
Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otto Cornelis (OC) Kaligis telah sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/12). Kedatangannya untuk menghadapi sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Sesaat menginjakan kaki di Loby Pengadilan Tipikor pukul 12.55 WIB, OC Kaligis langsung dikerumun oleh wartawan. Dalam balutan kemeja warna putih yang ditutupi jasa warna hitam dan dasi dengan warna dasar merah, OC menyatakan akan melakukan banding atas putusan jaksa penutut umum KPK. Sebelumnya jaksa meminta agar Kaligis divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara tersebut.

"Kalau nggak tiga tahun pasti banding," ujar Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12).

(Baca: Setya Novanto Diduga Cari Celah Pembelaan