REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otto Cornelis (OC) Kaligis telah sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/12). Kedatangannya untuk menghadapi sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Sesaat menginjakan kaki di Loby Pengadilan Tipikor pukul 12.55 WIB, OC Kaligis langsung dikerumun oleh wartawan. Dalam balutan kemeja warna putih yang ditutupi jasa warna hitam dan dasi dengan warna dasar merah, OC menyatakan akan melakukan banding atas putusan jaksa penutut umum KPK. Sebelumnya jaksa meminta agar Kaligis divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara tersebut.
"Kalau nggak tiga tahun pasti banding," ujar Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12).
(Baca: Setya Novanto Diduga Cari Celah Pembelaan)
Ia membandingkan vonis yang diterima dengan kasus Jero Wacik yang hanya divonis 2 tahun masa kurungan. Menurutnya, vonis yang diberikan kepadanya ada muatan khusus.
Kaligis menilai ada rasa benci dari KPK yang menyebabkan vonis diajukan hingga 10 tahun. Menurutnya hal itu disebabkan Kaligis sering mengkritik kinerja lembaga pemberanyas korupsi tersebut.
"Saya pasti banding, tuntutan penuh kedengkian. Rio Capella cuma dua tahun dituntut," kata pengacara senior.
Sebelumnya, Kaligis didakwa menyuap 3 hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5.000 dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2.000 dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5.000 dolar Singapura. Hanya saja, Kaligis mengakui pemberian uang senilai 1.000 dolar AS kepada panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.