REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat khususnya para pendukung paslon, diminta diminta untuk menunggu hasil resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan hitung cepat tidak dapat dijadikan tolak ukur untuk hasil Pilkada serentak.
"Itu kan hasil quick count hasil prediksi berdasarkan metodologi di beberapa TPS sampel aja, hasil betulannya ya tunggu saja, supaya masyarakat nggak salah paham," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/12).
Menurutnya, proses Pilkada belum dapat dikatakan selesai seluruhnya meskipun waktu pemungutan suara telah dilakukan. Saat ini proses rekapitalulasi sendiri baru hari pertama dilakukan di tingkat kecamatan yakni 10-16 Desember, kemudian di tingkat Kabupaten/Kota 16-18 Desember dan Provinsi 18 -19 Desember.
Selanjutnya kata Hadar, proses penetapan hasil yakni di tingkat Kabupaten/Kota 18 Desember dan Provinsi 19 Desember. "Selesai itu kalau sudah melantik itu baru selesai, tapi kami menilai proses yang berjalan ini sudah sesuai harapan, meskipun ada kekurangan di beberapa sisi, tentu jadi bahan evaluasi kami," ujar Hadar.
Termasuk halnya tingkat partipasi pemilih yang dinilai tidak sesuai target KPU yakni 77,5 persen, Hadar pun belum dapat memastikannya. Proses rekapitulasi sendiri tengah berlangsung. Meskipun diakuinya, ada beberapa daerah yang memang sesuai target dan juga tidak mencapai target.
"Terlalu prematur jika kita bilang berapa persennya, karena belum masuk secara keseluruhan, jadi kami belum bisa pastikan kalau persen-persennya," ujarnya.