Kamis 10 Dec 2015 14:38 WIB

Putusan Vonis Kaligis Ditunda

Rep: C27/ Red: Angga Indrawan
Terdakwa dalam kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis berjalan saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Terdakwa dalam kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis berjalan saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang vonis yang akan dijatuhkan kepada Otto Cornelis (OC) Kaligis ditunda hingga pekan depan. Seharusnya keputusan vonis kepada pengacara senior itu dibacakan Kamis (10/12) siang ini.

"Sedianya memang hari ini adalah putusan tapi dengan sangat menyesal harus kami sampaikan ketua sedang dirawat, opname," ujar hakim anggota Arifin saat sidang di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/12).

Sidang putuskan direncanakan akan dilaksanakan setelah hakim ketua membaik. Hakim Arifin mengatakan dimungkinkan pengumuman sidang putusan vonis kepada OC Kaligis akan dilakukan pada Kamis pekan depan (17/12).

Baca juga: Kaligis akan Ajukan Banding

Sebelumnya, OC Kaligis telah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Jaksa penuntut umum KPK meminta agar Kaligis divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara penyuapan. 

OC Kaligis menyuap 3 hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5.000 dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2.000 dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5.000 dolar Singapura. Tapi, Kaligis hanya mengaku pemberian uang senilai 1.000 dolar AS kepada panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement