REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap mengajukan banding dengan putusan dan vonis terhadap Pengacara Senior Otto Cornelis (OC) Kaligis. Hal itu dilakukan bila vonis kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa KPK.
"Prosedur pidanaan di KPK, apabila putusan itu kurang dua pertiga dari tuntutan, kami akan ajukan banding," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dihubungi, Kamis (10/12).
(Baca: Hakim Sakit, Sidang Vonis OC Kaligis Ditunda)
Namun, KPK masih akan menunggu sampai majelis hakim membacakan putusan terhadap OC Kaligis. KPK, kata Indriyanto, akan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. "Jadi tergantung putusan pengadilan nanti," ujarnya.
Namun, Sidang vonis yang akan dijatuhkan kepada OC Kaligis ditunda hingga pekan depan. Hakim anggota Tipikor, Arifin mengatakan bila Ketua Hakim Sumpeno tidak bisa hadir dikarenakan sakit.
(Baca: OC Kaligis Minta Keringanan Hukuman)
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut OC Kaligis dengan ancaman pidana penjara selama dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa menilai Kaligis terbukti dan meyakinkan telah melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan saat penyelidikan perkara dana bansos di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.