REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak aktif menangani kasus 'papa minta saham' yang diduga dilakukan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Bahkan, Kejagung sudah mulai menangani kasus sebelum MKD selesai memberikan keputusan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memberikan apresiasi terhadap langkah aktif yang dilakukan Kejagung, untuk menangani kasus permintaan saham yang memang telah menjadi konsumsi publik.
Menurutnya, Kejagung telah mengambil sikap yang tepat dengan langsung melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut, tanpa menunggu laporan masuk terlebih dahulu. "Bahwa Kejaksaan Agung berintdak aktif itu langkah tepat," kata Mahfud kepada Republika.co.id, Kamis (10/12).
(Baca: MD: Setya Novanto Harus Ditindak, Sudirman Said Harus Diproses)
Meski begitu, Mahfud mengaku tidak bisa memastikan apakah langkah Kejagung menangani kasus yang menjerat Setya Novanto tersebut, akan efektif untuk menguak kasus itu sampai ke titik akhir. Ia berpendapat selesainya kasus akan tergantung pada keseriusan penegak hukum dari Kejaksaan Agung, untuk membuka kasus secara terang benderang dan mengambil keputusan sesuai bukti yang ada.
(Baca: Mahfud MD: Tidak Ada Alasan MKD Tunda Keputusan Soal Setya)
Kejagung memang mengambil inisiatif untuk menangani kasus 'papa minta saham' itu, dengan dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Setya Novanto. Untuk membantu penyelesaian kasus, Maroef Sjamsoeddin bahkan telah menyerahkan alat bukti rekaman yang asli kepada Kejagung, dan bukan salinan seperti yang diberikan Sudirman Said kepada MKD.
(Baca: Respons Cepat Kejagung Usut Kasus Setya Novanto Dinilai Politis)
Langkah tersebut terbilang cukup aktif mengingat belum terlihat tanda-tanda kasus itu akan menuju titik terang, di tangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sampai saat ini. Padahal, MKD telah menggelar tiga sidang yang menghadirkan Menteri ESDM Sudirman Said, Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Jamsoeddin dan Setya Novanto sebagai terlapor.