REPUBLIKA.CO.ID, GOWA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa kemungkinan besar harus melakukan pemungutan suara di salah satu tempat pemungutan suara (TPS). Pasalnya panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Gowa menemukan sebuah kecurangan yang mengharuskan adanya pemungutan suara ulang.
"Kalo dari laporan diindikasi bahwa KPPS (Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara) bersama saksi mengorek-ngorek sisa surat suara," ujar Ketua Divisi Pencegahan dan Perhubungan Antar Lembaga Panwaslu Gowa, Samsuar Saleh, Kamis (10/12).
Kejadian ini, menurut Samsuar, terjadi di Kecamatan Bontolempangan. Di kecamatan tersebut memang terdapat sejumlah laporan yang masuk ke Panwaslu. Salah satunya adalah kecurangan panitia dan saksi yang bekerja sama memainkan surat suara. Selain laporan di Kecamatan Bontolempangan, ada juga laporan di kecamayan lain seperti Barombong, Pallangga.
Samsuar mengatakan, sampai hari pertama pasca pemungutan suara, pihaknya terus melakukan pengecekan atas laporan yang ada. Saksi-saksi dari laporan yang masuk pun terus dikorek sehingga kejanggalan dalam Pilkada Gowa bisa diungkap.
"Ya kita akan tindak cepat semua laporan ini. Pokoknya kita kerja ekstra untuk masalah pelanggaran,"ujarnya.