Kamis 10 Dec 2015 18:38 WIB

Adik Freddy Budiman Dituntut Hukuman Mati

Red: Taufik Rachman
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Adik Freddy Budiman, Johny Suhendra dalam kasus narkotika dengan barang bukti 50.000 pil ekstasi dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Jaksa Penuntut Umum menuntut agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johny Suhendra alias Latif dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum Amril Abdi dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Johny, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis.

Johny Suhendra didakwa dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia mengatakan Johny berperan sebagai perantara seperti mengirim barang dari anak buah Freddy ke Freddy yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

Amril mengatakan hal yang memberatkan yakni perbuatan Johny tidak sesuai dengan program pemerintah dalam rangka memberantas peredaran narkoba dan merusak generasi muda.

Selain itu, barang bukti ditemukan dalam jumlah besar yakni 50.000 pil ekstasi.

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum juga tidak menemukan alasan lain untuk mengurangi tuntutan terhadap terdakwa.

Kuasa hukum Johny, Zamhar mengatakan Johny sering diminta tolong oleh Freddy seperti mengambil barang dari anak buah Freddy.

Namun, Zamhar mengklaim bahwa Johny tidak mengetahui isi barang yang diambil dan dibawanya ke Lapas Nusakambangan.

Ia mengatakan kliennya tidak berprasangka buruk terhadap abangnya. Johny hanya mengikuti permintaan Freddy sebagaimana membantu sebagai saudara.

"Latif ini ditelpon ambil barang atas perintah Freddy. Setiap Freddy minta tolong dia (Freddy) bilang bukan narkotika tapi makanan,". ujarnya.

Untuk itu, tim kuasa hukum Johny meminta waktu satu minggu untuk membuat pembelaan.

Atas permintaan itu, majelis hakim menyetujui untuk memberikan waktu selama sepekan bagi kuasa hukum Johny untuk menyiapkan pledoi. "Persidangan perkara saudara terdakwa (Johny) ditunda Kamis (17/12)," kata Hakim Ketua Khairul Fuad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement