REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Vidandra Production Mandra Naih masih mempertanyakan penetapannya menjadi tersangka korupsi. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Mandra kurungan penjara 1,6 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dalam kasus dugaan korupai program TVRI.
"Di mana perbutan saya yang dianggap korupsi?" Kata Mandra saat membacakan pledoi pribadi yang berjudul 'Bongkar Sampai ke Akar-akarnya, Jangan Matiin Buahnya, dan Saya Dikenain Getahnya' di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/11).
Dia menjelaskan, keputuannya menerima uang sejumlah Rp 1,4 milyar itu merupakan hasil dari transfer pribadi rekening Iwan Cermawan hasil menjual ketiga filmnya, Jenggo Betawi, Gue Sayang, dan Zorro. Perihal penjualan film Zol/ ke TVRI, Mandra menekankan bahwa film itu bukan miliknya, sehingga dia tidak pernah menjual film tersebut.
"Kenapa harus saya yang disalahkan? Saya kan tidak pernah jual film Zold yang bukan milik saya ke TVRI," kata komedian senior Indonesia.
Mandra menjelaskan, Iwan merupan kunci dari permasalahan yang menyeret namanya. Mandra mengaku tidak pernah ikut campur atas perjanjian yang dilakukam Iwan dengan TVRI.
Jika nama perusahannya PT Viandra Production masuk dalam proses pengadaan program di TVRI, Mandra menjelaskan, itu karena Iwan meminjam perusahnnya yang akan diperpanjang Andi Diansyah. Di lain waktu, Andi justru memalsukan tanda tangannya untuk proses pengadaan.