REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz menagih janji Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yassona H Laoly untuk segera menerbitkan SK Kepengurusan. Yassona disebut pernah menyatakan Surat Keputusan (SK) partai berlambang Kabah tersebut diterbitkan setelah Pilkada serentak.
Janji tersebut terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kepengurusan PPP hasil Mukhtamar Jakarta.
"Kita akan menagih kembali janji Menkumham, karena dia berkali-kali mengatakan SK PPP kubu Djan Faridz akan diterbitkan usai pilkada," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen), Dimyati Natakusumah, kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/12).
Anggota Komisi I DPR RI itu juga mendesak Menkumham untuk mencabut SK kepengurusan PPP kubu Romuhurmuzy (Romy) karena ilegal. Dimyati berharap, Menkumham menepati janji, jika tidak, pihaknya akan melayangkan gugatan hukum.
PPP akan menggugat Menkumham secara perdata karena dianggap merugikan PPP secara materiil dan immateriil. Kerugian materinya PPP sebagai partai Islam diantaranya tidak terserap dana parpol serta secara pidana karena abuse of power pasal 421 KUHP.
"Apabila ingkar dan wanptestasi maka kami akan melayangkan gugatan hukum karena Menkumham melanggar etik/moral sebagai pejabat dan pelanggaran administrasi karena tidak melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, yakani, 'good governence and clean government'," kata dia.