Kamis 10 Dec 2015 21:50 WIB

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pasar Maniis

Rep: Ita Nina Winarsih / Red: Ilham
Demo anti korupsi
Foto: Ismar Patrizki/Antara
Demo anti korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran Polres Purwakarta, Jawa Barat telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Palumbon, Kecamatan Maniis. Dari keempat tersangka tersebut, dua diantaranya berstatus PNS yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga setempat.

Kapolres Purwakarta, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan tersangka ini menyusul telah keluarnya alat bukti dari BPKP, yaitu hasil audit kerugian negara. Proyek pembangunan pasar desa ini dibiayai APBN melalui Kementerian Koperasi dan UMKM yang nilainya mencapai Rp 900 juta. Setelah hasil audit BPKP, total kerugian negaranya sebesar Rp 400 juta.

"Makanya, kita tetapkan keempat tersangka. Masing-masing bertindak sebagai pengurus proyek dan pemborongnya," kata Trunoyudo kepada Republika.co.id, Kamis (10/12). 

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial AS (wiraswata), warga Kampung Desa Sinargalih, Kecamatan Maniis; S (PNS), warga Kampung Palumbon, Desa Sirnagalih, Kecamatan Maniis; As (PNS), warga Kampung Datar Tengah, Desa Citamiang, Kecamatan Maniis; dan Tg (wiraswasta), warga Jl Kemuning RT 07/05, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta. 

Keempatnya dijerap UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, kasusnya telah lengkap (P21) dan berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan setempat. Para pelaku belum ditahan karena masih kooperatif.

Barang bukti yang diamankan diantaranya dokumen proposal, uang tunai sebesar Rp 76 juta yang merupakan pengembalian kerugian negara. Ada juga laporan pertanggung jawaban.

Menurut Trunoyudo, kasus ini terkuak ketika masyarakat setempat curiga dengan sejumah los bangunan pasar di Pasar Plumbon yang tiba-tiba ambruk pada 2014 lalu. Padahal, bangunan tersebut kategorinya masih baru. Bahkan, belum sempat dipakai oleh pedagang.

Dengan kecurigaan itu, masyarakat melapor ke polisi. Ternyata, bangunan yang dikerjakan dari Oktober 2013 sampai Maret 2014 tersebut terindikasi tidak sesuai ketentuan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement