REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara segera melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 194 K/pid.sus/2012 yang menghukum Mantan Kadis Kehutanan Simalungun Amran Sinaga empat tahun penjara. Amran dihukum karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi tata ruang di kawasan Kabupaten Simalungun.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kejati Sumut Muhammad Yusni. Ia mengatakan, pelaksanaan penahanan belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu hasil putusan PTTUN Medan yang mengeluarkan penetapan penundaan Pilkada di Simalungun sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap. (Baca: 'Pasangan Petahana Gugat ke PT TUN, Pilkada Jalan Terus')
"Bukan menghindari tapi karena memang ada aturannya. Secepatnya lah (ditahan), yang penting tidak ada kekisruhan," kata Yusni di kantor Kejati Sumut, Medan, Kamis (10/12).
Yusni mengatakan, penundaan penahanan ini mempertimbangkan agar situasi dan kondisi di Simalungun tetap kondusif. Apalagi Amran Sinaga berpasangan dengan calon Bupati JR Saragih maju dalam Pilkada Simalungun. Pertimbangan lainnya, lanjut Yusni, yakni terpidana telah beriktikad baik dan berjanji untuk menyerahkan diri kepada penuntut umum kejaksaan.
Meski demikian, ia menegaskan, pihak kejaksaan akan tetap menahan Amran Sinaga sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung. Selain itu, upaya untuk mencegah Amran Sinaga melarikan diri ke luar negeri pun telah dilakukan.
"Ini kan sudah diajukan (pencekalan) ke imigrasi untuk menghindari dia kabur," kata Yusni.