REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap empat orang yang diduga melakukan praktik prostitusi onlin. Dua diantaranya adalah artis berinisial NM dan P.
"Tersangkanya O dan F," ujar Kepala Subdirektorat Perjudian dan Asusila (Judisila) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Umar Fana di Jakarta Jumat (11/12) dini hari.
Fana melanjutkan, O dan F ditangkap karena mencoba mendapatkan keuntugan ekonomi dengan mengeksploitasi dua orang artis dan model yakni NM dan P, secara seksual. "NM dan P merupakan artis yang menjadi korban," katanya.
Ia mengungkapkan, NM dan P diamankan, saat diduga akan bertransaksi prostitusi di sebuah hotel ternama di kawasan Jakarta Pusat O dan F diduga bertransaksi dengan pelanggan prostitusi untuk menawarkan NM dan P.