REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengamankan artis dan model berinisial NM dan PR, karena diduga terlibat prostitusi online.
Kepala Subdirektorat Perjudian dan Asusila (Judisila) Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Umar Fana mengatakan kedua artis dan model itu, ditangkap di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat. Ia mengungkapkan praktik prostitusi ini, sudah dipantau oleh pihak kepolisian sejak bulan Agustus lalu.
"Jadi proses ini sudah dimulai dari tiga hari lalu, negoisasi dan terakhir ditangkap pukul 21.00 WIB di hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat," ujarnya, Jumat (11/12) dini hari.
Ia melanjutkan, artis dan model NM dan PR bisa 'dibooking' melalui dua orang tersangka lainnya yakni F dan O. "Tersangkanya O dan F," ujarnya.
Fana melanjutkan, O dan F ditangkap karena mencoba mendapatkan keuntugan ekonomi dengan mengeksploitasi dua orang artis dan model yakni NM dan P, secara seksual. "NM dan P merupakan artis yang menjadi korban," katanya.
Ia mengungkapkan, NM dan P diamankan, saat diduga akan bertransaksi prostitusi di sebuah hotel ternama di kawasan Jakarta Pusat O dan F diduga bertransaksi dengan pelanggan prostitusi untuk menawarkan NM dan P.