REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pengamanan perkara bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, dinilai lebih terang permufakatan jahatnya daripada kasus 'papa minta saham'. Saat ini kasus bansos ditangani KPK.
Terlebih, tersangka kasus pengamanan bansos Sumut, Evy Susanti mengakui telah menyiapkan duit untuk Jaksa Agung Muhammad Prestyo. Uang itu disebutnya untuk mengamankan kasus perkara Bansos Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung.
“Bedanya, kasus 'Papa Minta Saham' belum ada dolar gondrong yang mengalir. Sedangkan kasus pengamanan Bansos Sumut sudah mengalir ke hakim PTUN Medan dan mantan sekjen Partai Nasdem Rio Capella," kata Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM), Munatsir Mustaman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/12).
"Dan dalam sidang nama Evy Susanti (istri Gatot Pujo Nugroho), disebutkan sudah disiapkan juga 20 ribu dolar AS untuk Jaksa Agung M Prasetyo."
Menurut dia, kasus pengamanan perkara Bansos sudah lengkap bagi KPK untuk memeriksa Prasetyo dan Ketua Umum Partai Nasdem. Sebab, keduanya mengetahui dan terlibat dalam pengamanan kasus bansos Sumut yang ditangani Kejaksaan.
“KPK harus segera seret Paloh dan periksa Prasetyo dong,” kata dia.