REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Velove Vexia optimistis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan memutuskan secara adil perkara ayahnya, Otto Cornelis Kaligis.
Kaligis menjadi terdakwa kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta awalnya akan membacakan vonis terhadap pengacara itu pada Kamis (10/12), namun ditunda hingga pekan depan karena hakim Ketua Sumpeno sedang menjalani perawatan akibat sakit.
Meurut Velove kasus yang menjerat ayahnya bukan menyangkut kerugian uang negara. Bintang sinetron ini mengatakan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 10 tahun penjara untuk ayahnya tidaklah adil.
Velove juga mengatakan ayahnya tidak mencuri uang negara dan tidak dalam operasi tertangkap tangan (OTT). Artis kelahiran Jakarta, 13 Maret 1990 itu menambahkan hakim juga dapat mempertimbangkan sejumlah pembelaan yang sudah dibeberkan selama dalam persidangan.
"Sebelum memutus suatu perkara bahwa hakim tentunya memiliki hati nurani dan vonis seadil-adilnya," kata Velove Vexia di Jakarta, Jumat (11/12).