REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua arti berinisial NM dan PR yang diduga terkait prostitusi online. Keduanya ditangkap, Kamis (10/12) malam di salah satu hotel bintang lima di Jakarta Pusat.
Kasubdit III Dirtipidum Bareskrim Polri, Kombes Umar Fana mengatakan, keduanya merupakan korban. Bareskrim bekerja berdasarkan Undang-Undang Keppres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Satgas pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Baca: Dua Artis Berinisial NM dan P Ditangkap Terkait Prostitusi)
"Sehingga korban kami serahkan pagi ini ke Dinsos," ujarnya, di Bareskrim Polri, Jumat (11/12).
Keduanya nantinya akan di assesment di Dinsos. Dari hasil Assesment tersebut akan ditentukan apakah akan tetap di Dinsos atau dipulangkan namun tetap dipantau. (Baca: Terlibat Prostitusi Online, Artis NM dan PR Sudah Dipantau Sejak Lama)
"Di Dinsos untuk mengembalikan mental mereka untuk bisa kembali ke masyarakat," kata Umar.