Jumat 11 Dec 2015 12:42 WIB

Usai Diperiksa Polisi, Artis NM Dibawa ke Dinas Sosial

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Yudha Manggala P Putra
Praktik prostitusi.   (ilustrasi)
Foto: EPA/Ennio Leanza
Praktik prostitusi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua arti berinisial NM dan PR yang diduga terkait prostitusi online. Keduanya ditangkap, Kamis (10/12) malam di salah satu hotel bintang lima di Jakarta Pusat.

Kasubdit III Dirtipidum Bareskrim Polri, Kombes Umar Fana mengatakan, keduanya merupakan korban. Bareskrim bekerja berdasarkan Undang-Undang Keppres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Satgas pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Baca: Dua Artis Berinisial NM dan P Ditangkap Terkait Prostitusi)

"Sehingga korban kami serahkan pagi ini ke Dinsos," ujarnya, di Bareskrim Polri, Jumat (11/12).

Keduanya nantinya akan di assesment di Dinsos. Dari hasil Assesment tersebut akan ditentukan apakah akan tetap di Dinsos atau dipulangkan namun tetap dipantau. (Baca: Terlibat Prostitusi Online, Artis NM dan PR Sudah Dipantau Sejak Lama)