REPUBLIKA.CO.ID,AMBON -- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon melakukan pemeriksaan sarana produk pangan di sejumlah distributor dan toko di Kota Ambon menjelang Natal dan Tahun Baru
"Pemeriksaan sarana pangan dilakukan di seluruh distributor dan toko di lima kecamatan di Kota Ambon sejak 23 November hingga akhir Desember 2015," kata Kepala Seksi Pemeriksanaan dan Penyidikan BPOM Ambon Mathias Tokan Ola di Ambon, Jumat.
Menurut dia, pemeriksaan sarana merupakan kegiatan rutin dilaksanakan tetapi menjelang hari raya keagamaan difokuskan pada kebersihan toko dan gudang serta penjualan komoditi pangan yang kadaluarsa serta tidak memiliki ijin edar.
Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan di sejumlah toko dan distributor di lima kecamatan secara rutin setiap minggu hingga akhir tahun 2015.
"Pemeriksaan dan pengawasan dilaksanakan dua tahap yakni tahap pertama untuk barang kadaluarsa dan tidak memiliki ijin edar serta tahap kedua untuk kebersihan dan kenyamanan toko," katanya.
Mathias mengatakan, pengawasan juga melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disperindag), Dinas Kesehatan (Dinskes) Ambon dan Badan ketahanan Pangan (BKP) Provinsi Maluku.
Pihaknya fokus untuk mengawasi barang kadaluarsa, dan produk tanpa ijin edar serta penataan toko dan gudang yang belum memenuhi standar kebersihan.
"Pengawasan ini kami telah mengimbau para pengusaha untuk tidak hanya menjual barang, tetapi juga memperhatikan kebersihan dan kenyamanan toko seperti membersihan debu pada kemasan pangan, penataan barang serta sirkulasi udara," ujarnya.
Ia mengakui, pengawasan yang dilakukan sampai minggu ke dua bulan Desember belum ditemukan pangan yang memasuki masa kedaluarsa dan yang tidak memiliki ijin edar serta makanan dan minuman kaleng yang kemasannya rusak dan berkarat.
"Kami akan mengamankan makanan atau kebutuhan pokok yang ditemukan tidak memiliki ijin edar serta kemasan yang rusak, guna dilakukan pengujian di laboratorium BPOM Ambon," kata Mathias.
Dia menambahkannya, jika dalam pengawasan selanjutnya masih ditemukan pedagang yang menjual produk makanan yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan dilakukan proses hukum.
"Kami akan memberikan surat peringatan, bila kesalahan dilakukan berulang-ulang oleh pedagang maka akan dilakukan pembinaan agar menjadi efek jera," katanya.