Jumat 11 Dec 2015 13:33 WIB

Ditangkap Polri, Ini Pembelaan Pihak Artis NM

Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis di Bareskrim, Jakarta, Jumat (11/12). (Republika/Yasin Habibi)
Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis di Bareskrim, Jakarta, Jumat (11/12). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum korban kasus prostitusi artis NM, Partahi Sihombing mengatakan kliennya telah dibawa ke Dinas Sosial Cipayung, Jakarta Timur, untuk direhabilitasi. NM dibawa ke dinsos setelah diperiksa di Bareskrim Polri. Menurut dia, NM membantah terlibat dalam kasus ini.

"Dia dibawa ke Dinsos. Dia tidak mengerti atas dasar apa ia ditangkap," kata Partahi.

Kronologinya, kata Partahi, pada Jumat (10/12) malam, kliennya berada di hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat untuk bertemu dengan seorang perempuan bernama Cici untuk membicarakan pekerjaan. Namun ternyata Cici tidak datang saat itu dan NM malah ditangkap oleh polisi.

"NM inisiatif ambil kunci kamar dan masuk ke kamar. Saat ganti pakaian, lalu ada rombongan masuk dan menangkap NM," ujarnya.

(Baca: Ini Profil Mucikari Artis NM dan PR yang Ditangkap Polri)

Pada Kamis (10/12) malam, Bareskrim Polri mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai mucikari prostitusi artis berinisial O dan F di hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat.

"Telah diamankan tersangka O dan F dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana.

Menurutnya, dalam penangkapan tersebut, turut diamankan juga dua artis dan model berinisial NM dan PR yang merupakan korban. Dalam kasus ini, awalnya calon konsumen ditawari lewat foto korban. Lalu setelah sepakat, konsumen diminta mentransfer setengah biaya transaksi dulu. "Kemudian sisanya dibayar setelah eksekusi," katanya.

Sementara beberapa barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya rekening koran tersangka, bukti transfer, kondom, dan telepon seluler. Umar menyebut dalam pengungkapan ini, penyidik Polri berpura-pura menjadi calon konsumen.

Sementara pihaknya masih memburu beberapa konsumen yang kerap menggunakan 'jasa' ini. "Konsumennya masih dilacak. Konsumennya ada pejabat dan pengusaha," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement