REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib pilkada di lima daerah yang ditunda masih belum jelas pelaksanaannya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan masih menunggu proses hukum di lima daerah tersebut selesai.
"Kami masih ikuti proses hukumnya, persidangan kan belum selesai, tapi kami mengajukan usulan prioritas penyelesaian sengketa ini ke MA (Mahkamah Agung), akan kami ajukan Senin (14/12)," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (11/12).
Ia mengungkapkan khusus untuk perkara Pilkada di Kalimantan Tengah dan Fakfak, KPU sudah mengajukan memori kasasi ke MA. Ia berharap MA segera membuat putusan sehingga pilkada bisa dilakukan.
Sementara untuk tiga daerah lainnya yakni Pilkada Kota Manado, Pilkada Pematangsiantar dan Simalungun, KPU juga masih menunggu proses hukum yang tengah berlanjut.
"Tiga putusan sela itu masih menunggu putusan finalnya di tingkatan PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara), tergantung berapa lama penyelesaian persidangan, nanti pasca sudah ada kepastian baru kordinasi lagi," ujar Husni.