Jumat 11 Dec 2015 18:15 WIB

Bareskrim: Mobile Crane tidak Bisa Beroperasi

Bareskrim
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Bareskrim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri merilis hasil uji coba fisik Bareskrim Polri terhadap 10 unit mobile crane di PT Pelindo II. Hasilnya, ditemukan kondisi beberapa mobile crane ternyata tidak dapat beroperasi dengan baik.

"Mobile crane tidak dapat mengangkat beban yang disiapkan, beberapa peralatan mengalami kerusakan," Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Agung Setya di Jakarta, Jumat (11/12).

Sementara terkait dengan hasil penggeledahan kantor Dirut PT Pelindo II di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (10/12), pihaknya enggan merinci.

"Mengenai apa saja (hasil penggeledahan), saya belum dapat berikan," ujarnya.

(Baca juga: Bareskrim Berencana Coba Mobile Crane)

Pada Kamis (10/12), Bareskrim Polri menggeledah kantor Dirut PT Pelindo II di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Agung mengatakan penggeledahan tersebut untuk mendapatkan bukti tambahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi 10 unit mobile crane di PT Pelindo II. Selain menggeledah kantor, di hari yang sama, penyidik Bareskrim juga melakukan uji coba fisik terhadap delapan unit mobile crane.

Sebelumnya pada Sabtu (28/11), penyidik Bareskrim telah melakukan uji coba fisik terhadap dua mobile crane. Kasus korupsi tersebut terkuak setelah penyidik Bareskrim menelusuri bahwa semestinya mobile crane yang dipesan pada 2012 silam dengan anggaran senilai Rp45 miliar itu dikirimkan ke sejumlah pelabuhan seperti Pelabuhan Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung) dan Pontianak.

Namun, barang-barang tersebut tidak dikirim, dan setelah diselidiki ternyata pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak membutuhkan barang itu. Bareskrim telah menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan. Sementara hingga saat ini penyidik telah memeriksa 48 saksi dalam kasus tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement