Jumat 11 Dec 2015 22:29 WIB

Wow! Anggaran Makan Gubernur Riau Tembus Rp 14 Miliar

Red: M Akbar
Ikan tuna bisa dimakan dengan salad sayuran. Tuna merupakan sumber asam lemak omega tiga.
Foto: flickr
Ikan tuna bisa dimakan dengan salad sayuran. Tuna merupakan sumber asam lemak omega tiga.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengkritisi besarnya anggaran makan untuk gubernur, wakil gubernur dan sekretaris daerah di Provinsi Riau sebesar Rp14 miliar yang diusulkan untuk APBD 2016.

"Ini suatu pemborosan oleh pemerintah daerah dengan menghabiskan dana Rp14 miliar hanya untuk makan dan minum setiap hari," kata Koordinator Fitra Riau Usman di Pekanbaru, Jumat (11/12).

Dengan anggaran sebesar itu berarti dalam satu bulan setiap orang itu mendapat Rp400 juta lebih untuk makan dan minum. Anggaran itu, kata Usman, di luar anggaran untuk penyediaan jamuan untuk tamu meskipun dirinya belum bisa menemukan nomenklatur anggaran untuk itu.

Anggaran tersebut masuk dalam pos Sekretariat Daerah Provinsi Riau yang jumlah keseluruhannya sekitar Rp325 miliar. Saat ini nomenklatur tersebut masih dalam bentuk Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara.

"Ini baru masuk KUA-PPAS, masih di DPRD apakah dibahasnya atau tidak. Masalahnya tahun lalu anggarannya juga tingggi," ujarnya.

Nomenklatur makan tersebut menurutnya juga berbeda dengan anggaran yang berjudul urusan gubernur sekitar Rp4 miliar. Kalau yang ini, kata dia, hanya khusus untuk makan minum tiga orang tersebut.

Dikatakannya bahwa adanya penyediaan anggaran tersebut adalah suatu hal yang wajar bagi kepala daerah. Namun persoalannya perlu dilihat proporsionalnya seperti aspek jenis makanan apa yang disediakan sehingga anggarannya begitu besar.

"Perlu dilihat apa saja yang dimakannya sehingga anggarannya begitu besar. Apakah modelnya tender atau tidak karena anggaran sebesar itu harus ada tender," ucapnya.

Yang jelas menurut dia, ini adalah suatu pemborosan yang dilakukan Pemprov Riau. Itu hanya dari segi urusan makan minum, belum lagi soal baju dinas dan operasional lainnya yang mungkin juga ada suatu pemborosan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement