REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengaku belum menyita rekaman 'Papa Minta Saham' milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Karena itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, Kejakgung menolak meminjamkan rekaman tersebut kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Seperti dikatakan oleh Jampidsus ini keberadaan alat perekam di Kejaksaan itu statusnya belum di bawah proses penyitaan. Sehingga secara hukum, belum sepenuhnya menjadi kewenangan kita untuk menguasai barang itu," kata Prsetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (11/12).
Baca Juga: Jaksa Agung: Kasus 'Papa Minta Saham' Sebuah Pertaruhan
Prasetyo mengatakan, jika MKD benar-benar membutuhkan rekaman tersebut, maka harus melewati proses peminjaman kepada Maroef terlebih dahulu. Sebab, sejauh ini kejaksaan hanya dititipi rekaman yang menjadi bukti kunci kasus 'Papa minta saham' tersebut.
"(Kalau MKD mau minjem rekaman itu) suruh pinjam ke Maroef Sjamsoeddin. Kita hanya ketitipan. Kita tidak mau disalahkan," ucap Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, alasan Maroef enggan meminjamkan rekaman ke MKD, lantaran merasa yang disampaikan kepada MKD sudah sangat cukup. Terlebih Maroef sudah mengakui keberadaan rekaman tersebut.
Maroef, kata Prasetyo, mengakui dia yang merekam. "Dia mengakui bahwa rekaman itu isinya benar seperti itu, dan dia mengakui bahwa pihak-pihak yang berbicara dalam rekaman itu adalah orang-orang yang sekarang sedang diteliti pelanggaran etikanya oleh MKD," ucap Prasetyo.
Baca Juga:
5 Penjelasan Luhut Panjaitan Soal Kasus Freeport
Pakar Nilai Skandal 'Papa Minta Saham' Untungkan Freeport