Sabtu 12 Dec 2015 00:11 WIB

Mantan Bupti Temanggung akan Dieksekusi ke Sukamiskin

Rep: c20/ Red: Taufik Rachman
Buronan (ilustrasi)
Buronan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo tiba di Kejaksaan Agung. Ia ditangkap tim gabungan di Phnom Penh, Kamboja.

Totok yang tiba di Kejagung sekitar pukul 22.23 WIB terlihat mengenakan kaos warna putih dan jaket warna abu-abu. Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto yang juga sebagai Ketua Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana, dan Aset mengatakan rencananya Totok akan dieksekusi ke LP Sukamiskin, Bandung.

"Sesuai rencana dari tim eksekutor, yang bersangkutan akan dieksekusi ke Sukamiskin," kata Andhi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12).

Namun, ia belum bisa memastikan apakah malam ini atau Totok ditempatkan dulu di Kejagung. "Nanti diputuskan oleh tim eksekutor," ujar Andhi.

Totok ditangkap sejak 8 Desember 2015 sekitar pukul 19.00 WIB waktu Kamboja. Ia ditangkap di sebuah rumah di Phnom Penh bersama seorang wanita berkebangsaan Indonesia, berinisial DYS.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement