REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo berhasil ditangkap tim gabungan di Phnom Penh, Kamboja. Ia pun telah tiba di Jakarta dan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Duta Besar RI untuk Kamboja, Pitono Purnomo mengatakan awalnya, Totok terdeteksi memasuki Kamboja melalui Batam sekitar awal 2011. Pitono mengatakan, Totok sempat menggunakan paspor palsu dengan nama Eddie Solihin bin Solihin. "Dengan paspor palsu itu, dia berhasil masuk ke Kamboja," kata Pitono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12).
Pitono menjelaskan pada 19 Oktober 2015, Totok hampir tertangkap. Namun, dia berhasil lolos.
"Beberapa sempat lolos. Tapi, akhirnya tertangkap bersama seorang wanita dan kemudian keduanya diperiksa," ujar Pitono. Setelah diperiksa, tidak ditemukan pelanggaran terhadap wanita tersebut. Ia pun dilepaskan keesokan harinya.
(Baca Juga: Mantan Bupati Temanggung akan Dieksekusi ke Sukamiskin ).
Sebelumnya, Totok merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang Kejari Temanggung. Dia ditangkap tim gabungan intelijen Kejagung, KBRI Kamboja, BIN, Kemenko Polhukam dan dibantu Kepolisian Kamboja.
Totok merupakan terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan pendidikan putra-putri anggota DPRD dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2004 Kabupaten Temanggung. Dalam persidangan perkara yang menjerat Totok, dia terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 2 miliar.