REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyelenggarakan peringatan hari HAM ke-67. Mereka mengundang para pegiat HAM untuk hadir di Istana Negara. Namun, salah satu lembaga pegiat HAM, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menolak untuk menghadiri acara tersebut.
Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa merasa kecewa dengan sikap Presiden Joko Widodo. "Kami sudah memperingati hari HAM kemarin pada tanggal 10 Desember bersama dengan korban-korban pelanggaran HAM di depan Istana, namun justru kami diusir oleh aparat Kepolisian," kata Alghiffari saat dihubungi, Sabtu (12/12).
Dia menegaskan LBH Jakarta akan terus setia berada di samping korban pelanggaran HAM dalam situasi dan kondisi apapun. Ia pun menganggap tidak perlu dan tidak pantas bagi para korban pelanggaran HAM untuk menghadiri undangan dari Presiden.
"Karena pada prinsipnya Presiden sudah tidak mau mendengarkan suara korban dan menunjukkan ketidaksungguhan untuk memenuhi hak asasi warga negara," ujarnya.
(Baca Juga: Jokowi: HAM di Indonesia Banyak Masalah).
Alghif menambahkan LBH Jakarta juga telah menyampaikan surat kepada Presiden terkait penolakan untuk hadir dalam peringatan hari HAM tersebut. "Kami menyarankan kepada Presiden untuk membuka telinga dan mendengar suara korban untuk merefleksikan apakah warganya telah terpenuhi hak asasinya," katanya.