REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Potensi zakat secara nasional ditaksir mencapai Rp 271 triliun setiap tahunnya. Namun, menurut Direktur Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama RI Jaja Jaelani, capaian zakat nasional masih sangat jauh dari potensi.
Jaja mengungkapkan, capaian zakat secara nasional baru menyentuh angka Rp 3,8 triliun. “Capaian zakat nasional baru satu persen saja,” ujar Jaja di sela-sela acara Solidarity Day 2015 PKPU, Kamis (10/12).
Guna mengoptimalkan capaian zakat, pemerintah terus mendorong agar masyarakat menyalurkan zakatnya melalui lembaga zakat resmi. Selama ini, kata Jaja, masih banyak para muzaki yang lebih memilih untuk menyalurkan zakatnya secara mandiri.
Hal itu, kata Jaja, terjadi akibat terkendala faktor kepercayaan kepada lembaga zakat. Menurut dia, pemerintah sedang berupaya untuk membenani lembaga zakat yang ada di Tanah Air. “Masih banyak lembaga zakat yang belum memiliki izin,” ungkapnya.
Saat ini, papar Jaja, baru sekitar 18 lembaga zakat yang sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah. Sejatinya, kata dia, kehadiran lembaga zakat sangat berperan dalam meningkatkan capaian zakat nasional.
Akibat masih banyak lembaga zakat tidak mengantongi izin resmi, tutur Jaja, data pemasukan zakat tidak bisa teraudit. Sementara, dana zakat berasal dari umat yang harus dipertanggungjawabkan dan penyalurannya harus sesuai dengan mekanisme yang ada.
Selain membenahi lembaga zakat, pemerintah juga berupaya menyosialisasikan dan membangun akses kepada masyarakat terkait penyaluran zakat.
Menurut dia, masih banyak umat Islam yang tidak mengetahui ke mana harus membayar zakatnya. “Orang kurang mendapatkan informasi tentang cara menyalurkan zakat,” kata Jaja menambahkan.