REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang jadi program bantuan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu di Jakarta dan sudah berjalan selama tiga tahun. Namun pelaksanaannya dinilai masih banyak memiliki kelemahan.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS yang membidangi Pendidikan Tubagus Arif mengungkapkan, selama ini siswa yang menerima KJP dikenakan potongan sebesar Rp 7.500 setiap kali transaksi. Ini bertentangan dengan semangat KJP yang bertujuan untuk membantu warga kurang mampu di DKI Jakarta,.
“Potongan Rp 7.500 memang tidak besar, namun yang menerima KJP adalah warga kurang mampu. Pemprov DKI sudah seharusnya mencarikan solusi agar potongan tersebut bisa dikurangi atau bahkan dihilangkan," katanya, Jumat (11/12).
Menurut Tubagus, Pemprov harus tegas dalam memberikan sanksi bagi penyalahgunaan KJP. Penerima KJP yang menggunkannya tidak sesuai dengan peruntukan harus dikenakan sanksi. Begitu juga toko yang menerima pembelanjaan KJP yang tidak sesuai peruntukan.
“Namun sebelum itu Pemprov DKI harus melakukan edukasi secara intensif terhadap masyarakat secara luas tentang KJP," kata Tubagus.
Pemprov DKI Jakarta sebagai pengayom warga seharusnya sudah melakukan evaluasi terhadap kelemahan sistem KJP yang sudah digunakan saat ini. "Sudah tiga tahun berjalan kan seharusnya sudah bisa dievaluasi dimana saja kelemahan sistem KJP yang ada dan segera dibenahi," katanya.