REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Panitia Pengawas Pemilihan Kota Padang merekomendasikan pemungutan suara ulang di dua TPS terkait dengan pelanggaran penyelenggara KPPS.
"Itu yang tadinya kita rekomendasikan tiga lokasi, ternyata hanya dua lokasi," kata Ketua Panwaslu Padang, Aswir Wiraputra di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Sabtu (12/12).
Ia menjelaskan, dua TPS dimaksud, yaitu TPS 17 Koto Panjang Ikur Koto, Kecamatan Koto Tangah dan TPS 05 Kampung Alai, Kecamatan Nanggalo.
Di dua TPS tersebut, ujar Aswir, terdapat pemilih yang bukan berasal dari daerah dimaksud, namun penggunakan hak suaranya di lokasi itu. Di Kecamatan Koto Tangan, terdapat dua orang dari Kabupaten Agam yang menggunakan hak suaranya di TPS tersebut. Selain itu, terdapat tujuh orang yang berbeda RW, namun memilih, di TPS 17.
Sementara di Kecamatan Nanggalo, sebanyak tiga orang yang terdaftar di TPS lain, namun membawa formulir C6-nya ke TPS 05 Kampung Alai.
"Sanksinya PSU (pemungutan suara ulang) buat dua kecamatan itu," ujarnya.
Aswir menyayangkan kesalahan yang terjadi di dua TPS tersebut. Sebab, sebelum Pilkada serentak berlangsung, menurutnya, KPPS penyelenggara sudah mendapat bimbingan teknis.
"Karena kesalahan sendiri, mungkin waktu membimteknya, tak duduk (tidak dipahami semua). Apalagi mereka banyak orang baru," ungkapnya.
Aswir menjelaskan, rekomendasi tersebut berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman terhadap jajaran Panwas selama dua hari. Kemudian, pada Jumat (11/12) pukul 23.30 WIB, Panwaslu Padang merekomendasikan dua TPS dimaksud melakukan pemungutan suara ulang.
"Klarifikasi dari saksi, Panwas, KPU dikombain, tuntas semua baru bisa dapatkan keputusan. Hasil kajian kita rekomendasikan ke KPU Kota," katanya.