REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Pelaksanaan pemilihan ulang kepala daerah di TPS 2 Kelurahan Tiban Lama, Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau sepi pemilih. Pemilih yang mendatangi TPS lebih sedikit dibandingkan saat pelaksanaan Pilkada Rabu (9/12).
"Sampai pukul 11.00, jumlah warga yang menggunakan haknya baru 123 orang, padahal yang terdata dalam DPT sebanyak 292 orang," kata petugas KPPS, Kemi di Batam.
Dalam Pilkada 9 Desember 2015, petugas KPPS mencatat lebih dari 200 orang yang menggunakan hak pilihnya di TPS itu. Mulai pukul 12.00 WIB, petugas juga membuka kesempatan kepada warga yang tidak mendapatkan undangan C6 untuk menggunakan hak pilihnya. "Kami harap sebanyak-banyaknya warga dapat menggunakan kesempatan ini," kata dia.
Seorang warga, Asep, usai menggunakan hak pilihnya menyatakan tidak keberatan harus mencoblos ulang, meski harus mengorbankan waktu liburnya. "Enggak apa-apa, kalau memang harus begini. Cuma banyak kawan yang malas, kenapa harus ulang-ulang," kata dia.
Sementara itu, pengamanan di TPS 2 Tiban Lama nampak ketat. Terlihat 10 orang aparat kepolisian dari Polresta Barelang berada di sekitar TPS. (Provokator Pilkada akan Ditembak di Tempat).
Sebelumnya, Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Batam, Haryanto mengatakan pihaknya mengeluarkan rekomendasi coblos ulang di dua TPS, yaitu TPS 2 Tiban Lama dan TPS 19 Sei Kibing. Rekomendasi itu dikeluarkan karena terdapat selisih suara antara Pilkada Kota Batam dan Pilkada Provinsi Kepri.
"Di sana terdaftar 333 orang dan menggunakan hak suara ada 138 orang. Tapi, jumlah suara untuk Gubernur 174 suara dan Wali Kota Batam 227 suara. Sehingga ada selisih," kata Haryanto.
Pencoblosan ulang itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 pasal 56 tentang penyelesaian perselisihan pemungutan suara. Ketua KPPS dinilai lalai karena tidak mensingkronkan kertas suara dengan jumlah pemilih.