REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Diundurnya pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang semestinya serentak diadakan pada 9 Desember 2015 mendapat perhatian banyak pihak.
Kuasa Hukum Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 1 H Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail (Habib) Paramita Ersan menegaskan, bahwa pihaknya dirugikan dengan pengunduran pelaksanaan pilgub tersebut.
“Kami merasa sangat dirugikan secara material maupun non material dengan pengunduran pelaksanaan pilgub Kalteng yang semestinya sesuai dengan tahapan Pilgub yang ditetapkan undang-undang serempak 9 Desember 2015, ” ujar Paramita di Jakarta, Sabtu (12/12).
Lebih jauh Paramita menandaskan, sebenarnya yang berperkara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sama sekali bukan paslon nomor urut 1. Namun, kami meminta agar diberikan keputusan yang adil.
“Kami tegaskan yang berperkara itu adalah KPU, paslon nomor urut 1 sama sekali tidak ada hubungannya sama sekali, ” katanya.
Seiring perkara ini sedang berjalan, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya indikasi tindak ‘pidana’ dalam tahapan surat rekomendasi dari paslon nomor urut 3.
“Hal itu diperkuat dengan adanya pemberhentian anggota komisioner KPU dan adanya perbaikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi partai politik. Artinya di sini telah terjadi mal-administrasi, ” katanya.
“Tidak betul kami menjegal, tapi sudah terang benderang di depan mata, bahwa paslon nomor urut 1 yang dijegal dan sangat dirugikan dengan penundaan pelaksanaan Pilgub Kalteng tersebut, ” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pilgub Kalteng ditunda. Hal itu, menyusul keputusan dikabulkannya gugatan paslon nomor urut 3 Ujang Iskandar dan Jawawi oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor perkara 29/G/Pilkada/2015/PTTUN.JKT.
“Kami telah menginstruksikan pilgub Kalteng ditunda tahapan yang dilaksanakan pasca dikabulkannya gugatan paslon nomor urut 3, Ujang-Jawawi, " ujar Komisioner KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.