REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Jamaludin (29 tahun), residivis kasus pencurian sepeda motor, ditangkap polisi di rumah kontrakannya, Kampung Pilar Barat, Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Ahad (13/12) dini hari. Pelaku merupakan penjahat kambuhan yang kerap terlibat kasus pencurian motor di daerah Cikarang Barat dan Cikarang Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi, Komisaris Raden Mohammad Jauhari menjelaskan, pelaku merampok sepeda motor Romin (41 tahun), warga Cikarang Barat pada sehari sebelum ditangkap. "Pelaku beraksi ketika korban sedang tidur siang," kata Kasat Reskrim RM Jauhari, Ahad (13/12) pagi.
Kesempatan itu pun dimanfaatkan pelaku. Dengan mengendap-endap, pelaku masuk ke dalam rumah Romin yang saat itu pintunya terbuka.
Saat berada di dalam rumah, pelaku mengambil kunci motor beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik korban, lalu langsung melarikan diri. Ketika bangun dari tidurnya, Romin terkejut tidak menemukan motor Honda Vario miliknya. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Cikarang Barat.
"Dari laporan itu, petugas Cikarang Barat dan Polresta Bekasi langsung ke lokasi untuk olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan memeriksa saksi-saksi," kata Jauhari.
Jauhari menjelaskan, dari hasil penyelidikan, bukti-bukti mengarah ke salah satu residivis pencurian sepeda motor di daerah Cikarang Barat. Petugas yang mengetahui tempat persembunyiannya, langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan, karena saat itu ia sedang tidur.
"Dia (pelaku) sudah sering keluar-masuk penjara karena kasus pencurian sepeda motor dan genset di daerah Cikarang Barat dan Cikarang Utara," kata Jauhari menjelaskan.
Kepada petugas, pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak tujuh kali. Enam kali mencuri sepeda motor di daerah Cikarang Barat, dan satu kali mencuri genset di Cikarang Utara.
Modus operandi yang dipakainya beragam, seperti berpura-pura meminjam sepeda motor korban atau merampok saat korban sedang lengah. Dalam melakukan aksinya, ia mengaku beraksi seorang diri.
"Keterangannya masih kami dalami soal kemungkinan dia memiliki rekan untuk beraksi," ujar Jauhari.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa Honda Vario beserta kunci dan selembar STNK. Rencananya, lanjut Jauhari, motor korban akan dijual ke seorang penadah di daerah Cikarang Utara.
"Pelaku mengaku uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Hingga kini, polisi masih mencari penadah yang biasa membeli barang curian pelaku. Akibat perbuatannya, Jamaludin dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.