Ahad 13 Dec 2015 16:18 WIB

Kemensos : 57 Ribu Warga Sempat Dipasung Akibat Gangguan Jiwa

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Maman Sudiaman
Pemasungan (ilustrasi).
Foto: www.kentalmanis.com
Pemasungan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kasus pemasukan terkait gangguan jiwa di Tanah Air cukup memprihatinkan. Data Kemensos menyebutkan, sebanyak 400 ribu orang di Indonesia mengalami gangguan jiwa berat. Dari jumlah tersebut sekitar 57 ribu orang di antaranya pernah dipasung.

‘’Dari data nasional, ada 400 ribu orang yang mengalami gangguan jiwa berat,’’ ujar Direktur Rehabilitasi Sosial Orang dengan Kecacatan, Kementerian Sosial (Kemensos) Nahar kepada wartawan di Sukabumi, Ahad (13/12).

Nahar menyampaikan masalah ini  di sela-sela peringatan hari disabilitas internasional di Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Phala Martha Cibadak, Kabupaten Sukabumi.Ironisnya lanjut Nahar, ada 57 ribu orang di antaranya pernah atau masih dipasung hingga saat ini.

Kasus pemasungan terhadap orang yang mengalami gangguan jiwa berat paling banyak terjadi di tiga daerah yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Provinsi Jawa Timur misalnya kasus pemasungan orang yang mengalami gangguan kejiwaan sempat mencapai 1.000 kasus lebih. Kemungkinan kata Nahar, saat ini kasusnya berkurang setelah ada gerakan Indonesia bebas pasung. Namun, permasalahan tersebut tidak seperti sakit flu ketika diobati bisa langsung sembuh.Pasalnya ungkap Nahar, penanganan orang dengan gangguan kejiwaan memerlukan proses pemulihan atau recovery yang berkelanjutan. Di mana diperlukan dua syarat utama dalam penyembuhan yakni penggunaan obat yang teratur dan dukungan keluarga serta masyarakat yang baik.

‘’Tanpa kedua hal itu sulit untuk disembuhkan,’’ imbuh Nahar. Bahkan, tantangan ke depan dengan permasalahan yang semakin kompleks akan berpotensi menimbulkan stress. Nantinya, penyakit dengan gangguan kejiwaan akan menjadi masalah utama di masa yang akan datang.

Nahar mengatakan, keberadaan panti rehabilitasi sosial di bawah Kemensos memiliki keterbatasan kuota dalam penanganan rehabilitasi orang dengan gangguan kejiwaan. Dicontohkan dia PSBL Phala Martha Sukabumi misalnya hanya mampu menampung maksimal sebanyak 190 orang. Padahal, ada ribuan orang dengan gangguan kejiwaan yang membutuhkan rehabilitasi sosial.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement