Ahad 13 Dec 2015 16:20 WIB

Rizal Ramli Bela Luhut di Kasus 'Papa Minta Saham'

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Menko Kemaritiman, Rizal Ramli
Foto: JAK TV
Menko Kemaritiman, Rizal Ramli

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli membela Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus pencatutan yang menyeret nama Luhut di dalamnya. Rizal menyebut, sejak awal baik secara lisan maupun tertulis Luhut dikenal menolak perpanjangan kontrak Freeport sebelum 2019.

"Sepanjang pengetahuan saya, Pak Luhut tidak pernah minta apa-apa. Apalagi minta saham. Karena dia secara resmi posisinya sama dengan Presiden Jokowi, sama dengan saya, yaitu menolak perpanjangan Freeport," kata Rizal sebelum menghadiri acara di Gandaria City Jakarta, Ahad (13/12).

Rizal mengatakan ia dalam posisi yang sama dengan Presiden Joko Widodo dan Luhut. Ia mengaku pemerintah sebetulnya masih bersikeras untuk menagih Freeport memenuhi lima poin permintaan kepada perusahaan asal AS ini.

Rizal menilai bahwa perpanjangan kontrak karya, atau menurut peraturan akan beralih menjadi izin usaha pertambahan khusus, bisa diberikan asal Freeport mau menaikkan royalti mineral emas dan perak menjadi enam persen sampai tujuh persen. Kedua, kata Rizal, Freeport harus mau memroses limbahnya yang dibuang langsung ke Sungai Ajkwa Papua.